ads
Rencana Jokowi Hapuskan Kredit Macet bagi UMKM, Ini Syaratnya

Rencana Jokowi Hapuskan Kredit Macet bagi UMKM, Ini Syaratnya

Smallest Font
Largest Font

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan persetujuan terhadap rencana untuk menghapuskan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memberi dukungan kepada sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi negara.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM membenarkan informasi tersebut dan mengatakan bahwa Presiden Jowoki menyetujui rencana tersebut dan berlaku di perbankan nasional. Teten menyebutkan bahwa amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK atau Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan harus segera dilaksanakan untuk mencapai target yang telah disusun untuk tahun 2024 nanti. Adapun jumlah data KUR maupun non KUR telah dilakukan cut-off dari tahun 2015.

Format data kredit UMKM eksisting serta kriteria dan persyaratan yang disetujui untuk dihapuskan telah diusulkan pada rapat koordinasi tentang dihapusnya piutang macet UMKM pada bulan Mei tahun 2023, bersama dengan Pegadaian, bank Himbara, dan PNM, serta beberapa lembaga penjamin atau asuransi.

Adapun nilai kredit macet UMKM yang rencananya akan dihapuskan adalah senilai hingga Rp. 5 miliar. Khusus untuk tahap pertama, adalah berkisar maksimal Rp. 500 juta bagi debitur KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Meskipun rencana ini menuai banyak perbincangan, terdapat beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi agar target ini bisa tercapai.

Syarat Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM

  1. Debitur dengan kriteria UMKM sesuai peraturan PP 7 tahun 2021
  2. Debitur Kredit Usaha Rakyat dengan akad kredit terhitung dari tahun 2015
  3. Nilai maksimum kredit untuk KUR sebesar Rp. 500 juta
  4. Nilai maksimal kredit untuk Non KUR sebesar Rp. 5 miliar
  5. Debitur masih memiliki niatan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya
  6. Piutang yang dimiliki telah macet dan sudah dilakukan hapus buku
  7. Piutang macet pada bank atau lembaga keuangan non bank milik BUMN
  8. Telah diupayakan restrukturasi penagihan secara optimal oleh bank atau lembaga keuangan non bank milik BUMN
  9. Tidak terdapat unsur pidana

Teten pada Rabu (9/8/2023) mengatakan bahwa tidak semua kredit macet UMKM akan dihapuskan. Akan terdapat penilaian yang mendalam terkait alasan dan seperti apa kredit macet yang dimiliki oleh UMKM. Oleh karena itu, salah satu syaratnya adalah tidak terdapat unsur pidana atau moral hazard.

Tujuan diadakannya penghapusan kredit macet UMKM ini supaya para pelaku usaha dapat bangkit dari dampak pandemi yang membuat perekonomian kian melesu beberapa tahun waktu terakhir. Juga untuk mendukung tercapainya angka kredit pada perbankan bagi UMKM, yakni sebesar 30 persen.

Dukungan terhadap regulasi yang mempermudah proses berusaha, akses terhadap pasar yang lebih luas, dan insentif pajak yang relevan dapat membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Semakin berkembangnya UMKM, semakin besar pula potensi mereka dalam membayar kembali kredit yang telah diberikan.

Kesimpulannya, rencana Jokowi untuk menghapuskan kredit macet bagi UMKM merupakan langkah yang sangat diapresiasi dalam mendukung sektor UMKM di Indonesia. Namun, langkah ini memerlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM itu sendiri. Dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, peluang kesuksesan dalam mengimplementasikan rencana ini akan semakin besar, sehingga UMKM dapat terus menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads