ads
OJK Tingkatkan Gearing Ratio, Permudah UMKM Ajukan Pinjaman

OJK Tingkatkan Gearing Ratio, Permudah UMKM Ajukan Pinjaman

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Beritadata - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan Gearing Ratio (GR) atau rasio kemampuan lembaga penjamin dalam melaksanakan kegiatan penjaminan hingga 40 kali lipat, baik untuk usaha produktif maupun konsumtif.

Sebelumnya, berdasarkan POJK 2/2017 tentang gearing ratio dalam Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, dijelaskan bahwa setiap lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal 20 kali untuk penjaminan usaha produktif dan 40 kali untuk nonproduktif.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa perubahan ini akan dimasukkan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

"Nantinya akan ditingkatkan menjadi 40 kali untuk semua kategori. Jadi, tidak akan ada perbedaan antara gearing ratio untuk usaha produktif dan nonproduktif," ujarnya saat konferensi pers peluncuran peta jalan di Jakarta, mengutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/8).

Sebagai informasi, Gearing Ratio adalah batasan terhadap nilai total yang dijamin dibandingkan dengan modal atau ekuitas perusahaan penjamin. Dengan peningkatan ini, diharapkan kapasitas penyaluran dana ke sektor produktif dan UMKM dapat lebih besar.

"Fokus utamanya adalah agar penjaminan lebih diarahkan ke UMKM yang bersifat produktif. Oleh karena itu, kami telah melakukan peninjauan dan akan merevisi aturan tersebut sehingga gearing ratio-nya menjadi satu, yaitu 40 kali dari ekuitas modal. Dengan demikian, kapasitas penjaminan akan menjadi lebih besar," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Ivan Soeparno, menyampaikan apresiasinya atas penyusunan peta jalan yang melibatkan industri dan asosiasi sejak awal inisiasi, sehingga isu utama dan program prioritas dalam Peta Jalan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi yang dihadapi industri penjaminan.

"Industri Penjaminan dan Asippindo siap bekerja sama dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengimplementasikan Peta Jalan Industri Penjaminan ini," tambah Ivan.

Sebagai informasi, peta jalan ini akan diimplementasikan melalui sejumlah program strategis yang dibagi dalam tiga fase: Penguatan Fondasi (Fase 1) pada tahun 2024 sampai 2025, Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (Fase 2) pada tahun 2026 sampai 2027, dan Penyesuaian dan Pertumbuhan (Fase 3) pada tahun 2028.

Jamkrindo Gandeng Jamkrida

Untuk mendukung implementasi peta jalan tersebut, Jamkrindo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 18 Perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) terkait penjaminan bersama (Co-guarantee).

Direktur Utama Jamkrindo, Akhmad Purwakajaya, menjelaskan bahwa tujuan dari kolaborasi penjaminan bersama ini adalah untuk mempercepat perkembangan industri penjaminan nasional.

"MoU ini merupakan bentuk dukungan kami dalam mempercepat perkembangan industri penjaminan nasional. Penjaminan bersama diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan industri secara keseluruhan," kata Akhmad dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/8).

Ia berharap MoU tersebut segera diimplementasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih konkret dan strategis. Penjaminan bersama ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif atas keterbatasan kapasitas penjaminan.

"Ke depan, kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan mempersiapkan peta jalan kemitraan yang lebih rinci," tegas Akhmad.

Akhmad juga menyatakan apresiasinya terhadap langkah OJK dalam meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

Ia meyakini bahwa peta jalan tersebut akan membawa dampak positif bagi ekosistem penjaminan nasional dan mendorong pertumbuhan lembaga penjamin yang sehat, kuat, dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

"Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor riil di Indonesia dengan menjembatani UMKM untuk mendapatkan pembiayaan," katanya.

"Dengan adanya peta jalan ini, kami berharap perusahaan penjaminan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang semakin nyata bagi perekonomian nasional," pungkas Akhmad.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads